Pengelolaan keuangan Desa Timahan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berikut adalah beberapa kebijakan keuangan yang diterapkan di desa tersebut:
Prioritas Penggunaan Dana Desa: Dana desa di Desa Timahan diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pada tahun 2018, desa ini menerima bantuan modal sebesar Rp25 juta per kelompok untuk lima kelompok ekonomi lemah, sebagai bagian dari program pengembangan kelompok ekonomi lemah (KEPEL) yang didukung oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Transparansi Anggaran: Desa Timahan berupaya meningkatkan transparansi dalam perencanaan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Upaya ini mencakup penyusunan perencanaan anggaran yang partisipatif dan akuntabel, melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan penggunaan anggara
Kepatuhan terhadap Regulasi: Pengelolaan keuangan desa di Desa Timahan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Keuangan dan peraturan daerah terkait. Kepatuhan ini memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan prinsip-prinsip good governance.
Melalui kebijakan-kebijakan tersebut, Desa Timahan berkomitmen untuk mengelola keuangan desa secara efektif, transparan, dan akuntabel, guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.