Pada hari Rabu bertempat di Balai Desa Timahan Kecamatan Kampak telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penetapan skala prioritas RKP Desa Tahun 2024 yang dihadiri oleh unsur Kepala Desa dan Pemerintah Desa Timahan, Camat dan Forkopimcam beserta Danramil dan Kapolsek Kecamatan Kampak, BPD Desa Timahan, LP3M, PKK, Rt/RW, serta tokoh masyarakat lainnya.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa itu sendiri atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa